Sebagai salah satu orang yang belajar hukum, saya mempunyai perasaan tidak puas akan "kelakuan" hukum di tanah air. Budaya hukum di tanah air bisa dibilang masih rendah, dengan berbagai standar yang ada. Parahnya lagi, saat ini hukum seakan menjadi budak politik, atau bisa dikatakan politisasi hukum. Seharusnya, hukum menjadi batu pijakan bagi setiap langkah yang akan dibuat kedepan, bukannya membuat batu pijakan untuk membenarkan langkah. Tambah parahnya lagi, ajang politisasi ini masuk kesemua lini kehidupan tanpa dirasakan oleh banyak orang.
Contoh terdekat adalah, tentang dunia pendidikan di tanah air. Tentang SISDIKNAS yang seolah-olah seperti kupu-kupu, selalu mengalami metamorfosis dari tahun ke tahun. Ini bukan kebiasaan yang sehat bagi tubuh pendidikan. Memang tak mudah mencampurkan banyak pemikiran tentang pendidikan, opsi A akan selalu di pandang kurang saat diandingkan dengan opsi B, begityu juga sebaliknya.
Idealnya, setiap sistem yang ada saat ini harus memiliki patokan yang pas. Seperti dalam hal pendidikan, tak lain dengan undang-undang yang berasal dari hasil sumbangsih pakar pendidikan yang berkolabirasi pakar hukum untuk urusan drafting, dan diperjuangkan dengan ahli loby ilmu politik tanpa memutuskan rantai komunikasi sebelumnya. Terbentuk satu tolak ukur, maka gunakan itu dengan bantuan peraturan yang diawahnya sebagai pelengkap, urusan bongkar-bongkar isi undang-undang di cantumkan saja hanya bisa setiap 10-15 tahun sekali. Toh, menteri punya kekuatan untuk membuat kebijakan, memang iya harus erdebat dengan para law maker di DPR. Susahnya memang jika para law maker berlatar belakang bukan dari pendidikan, bukan datang sebagai anggota dewan setelah lepas semua kebutuhan dasarnya sehingga mau berjuang untuk rakyat, dan isa lepas dari politisasi.
do'a terbaik untuk Indonesiaku